![]() |
HERI | KUSTANTO | ||||
|
||||||
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara usai mencuatnya kasus Hogi Minaya, suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret yang merampas tas istrinya.
Dalam pengejaran itu, dua penjambret yang menaiki sepeda motor, menabrak tembok dan meninggal dunia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penonaktifan sementara Kapolres Sleman.
Menurut Trunoyudo, penonaktifan sementara Edy dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, penonaktifan tersebut berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.
Trunoyudo menegaskan, ADTT pada 26 Januari 2026 itu terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Menurutnya, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Jajaran kepolisian juga telah melakukan gelar hasil sementara ADTT tersebut.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” katanya, seperti dikutip Antara.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Sebagai informasi, kasus penjambretan tersebut terjadi pada April 2025. Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil.
Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua penjambret meninggal dunia.
Polisi kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Sumber (KOMPAS TV)
1/30/2026 9:49:00 PM ...More
1/30/2026 2:42:00 AM ...More
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek Besok 31 Januari-1 Februari 2026, Hujan Berpotensi Meluas
1/30/2026 2:41:00 AM ...More
BMKG: Bibit Siklon 98P Picu Hujan Sangat Lebat di 7 Provinsi Hari Ini
1/30/2026 2:38:00 AM ...More
Usai Penggeledahan, Penyidik Jampidsus Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya
1/30/2026 2:32:00 AM ...More
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri-Dugaan Penukaran Uang Miliaran Rupiah
9/12/2023 3:51:00 AM ...More
Ditetapkan Tersangka dan Dicari KPK, Gubernur Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel ASN di Banjarbaru
9/12/2023 3:11:00 AM ...More